Kewalahan Atasi Truk Overload, Kadishub Lampung: Kita Butuh Inpres!
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengakui kesulitan mengatasi maraknya truk overload (ODOL) yang melintas di Lampung.
Berbagai upaya dan tindakan hukum sudah dilakukan untuk mengurangi truk overload. Tapi sampai saat ini masih banyak melintas dan menjadi penyebab utama kerusakan jalan di Lampung.
Bambang Sumbogo menyebut penanganan truk overload harus dilakukan oleh semua pihak. Bahkan diperlukan Instruksi Presiden (Inpres) dari Joko Widodo.
“Karena kompleksnya masalah angkutan logistik kita perlu ada Inpres. Selain itu perlu ada kerjasama terpadu, maka kita rencana akan adakan MoU dengan sejumlah pihak,” kata Bambang, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA : Siap-siap, Truk Kelebihan Muatan Akan Didenda Rp24 Juta!
Dengan adanya Inpres soal truk ODOL, Bambang berharap pengguna jalan yang selama ini melanggar aturan batas beban kendaraan bisa ditertibkan.
“Kami sangat perlu adanya Inpres ini sehingga bisa dilakukan gerakan terpadu, karena urusan truk ODOL ini memang sangat rumit. Tapi kalau sudah aturan dari presiden tentu semua bisa gerak,” ungkapnya.
“Penyebab pelanggaran selama ini karena pengusaha atau ekspedisi ada kepentingan. Maunya sekali jalan membawa banyak angkutan agar costnya menurun. Banyak yang sampai mengubah dimensi mobil,” jelas Bambang.
Namun hal itu justru merugikan pemerintah karena kelebihan beban mengakibatkan jalanan di Lampung banyak rusak. Mulai dari jalan kabupaten/kota, provinsi hingga jalan nasional.
truk overload
kelebihan muatan
inpres truk ODOL
Dishub Lampung
Bambang Sumbogo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
