Kewalahan Atasi Truk Overload, Kadishub Lampung: Kita Butuh Inpres!
Tampan Fernando
Bandarlampung
“Sekarang memang sudah ada jalan tol, tapi masih banyak kendaraan barang itu justru melintas dari jalan lintas tengah. Ini yang mau kita koordinasi dengan pihak-pihak lain agar ada aksi bersama,” tandasnya.
Untuk diketahui, Dishub Lampung juga sudah menyiapkan sanksi tegas untuk pelanggaran ODOL, yaitu denda Rp24 juta. Selama ini sanksi denda truk ODOL maksimal hanya Rp500 ribu.
Sanksi denda Rp24 juta ini sudah disusun dan disetujui oleh Gubernur Lampung. Tinggal persetujuan dari Kemenhub RI.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto sudah membuka peluang adanya Inpres aturan truk ODOL.
Inpres ini bisa menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk berkolaborasi menuntaskan pelanggaran truk overload di berbagai daerah.
Hendro mengakui pelibatan banyak pihak itu penting mengingat sulitnya menyelesaikan masalah ODOL selama ini. Maka konsep penyelesaian ODOL itu harus secara holistik atau menyeluruh.
Menurutnya masalah truk overload bukan hanya di Polri dan Perhubungan Darat. Tapi semua kementerian terkait lainnya harus terlibat.
Seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terus Apindo.
“Untuk itu, kami sudah rencana membuat roadmap jangka pendek, jangka sedang dan jangka menengah," jelasnya.
Seandainya Kemenhub nanti tidak mempunyai kemampuan untuk mengkoordinasikan antar kementerian terkait, Hendro mengatakan, mereka melemparkan penyelesaian masalah ODOL ini kepada Menteri Koordinator, untuk bisa mengkoordinasikannya.
truk overload
kelebihan muatan
inpres truk ODOL
Dishub Lampung
Bambang Sumbogo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
