Kadisnaker Lampung: Sekolah Az Zahra Wajib Tambah Santunan Lebih Dari Rp100 Juta!
Tampan Fernando
Bandarlampung
Ahli waris dari korban wajib mendapat santunan Rp42 juta dan beasiswa Pendidikan maksimum Rp174 juta.
Rinciannya santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan Rp12 juta.
Selain itu, beasiswa pendidikan dengan batas maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Manfaat-manfaat tersebut akan dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Terkait uang santunan yang sudah diberi Az Zahra Rp45 juta, Agus Nompitu menyebut akan tetap diperhitungkan.
“Tapi kekurangannya harus dipenuhi lagi. Minggu ini sudah bisa ditetapkan,” tandasnya. (*)
Sekolah Az Zahra
santunan korban meninggal
BPJS Ketenagakerjaan
Agus Nompitu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
