Kadisnaker Lampung: Sekolah Az Zahra Wajib Tambah Santunan Lebih Dari Rp100 Juta!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

16 Agustus 2023 13:25 WIB
Breaking News | Rilis ID
Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto : Tampan/Rilis.id

Ahli waris dari korban wajib mendapat santunan Rp42 juta dan beasiswa Pendidikan maksimum Rp174 juta.

Rinciannya santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan Rp12 juta.

Selain itu, beasiswa pendidikan dengan batas maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Manfaat-manfaat tersebut akan dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Terkait uang santunan yang sudah diberi Az Zahra Rp45 juta, Agus Nompitu menyebut akan tetap diperhitungkan.

“Tapi kekurangannya harus dipenuhi lagi. Minggu ini sudah bisa ditetapkan,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Sekolah Az Zahra

santunan korban meninggal

BPJS Ketenagakerjaan

Agus Nompitu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya