Kadisnaker Lampung: Sekolah Az Zahra Wajib Tambah Santunan Lebih Dari Rp100 Juta!
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pihak sekolah Az Zahra wajib menambah santunan yang sudah diberikan kepada ahli waris korban meninggal saat tragedi lift jatuh.
Sebelumnya Yayasan Az Sahra sudah menyerahkan santunan masing-masing Rp45 juta untuk 7 keluarga korban meninggal.
Namun Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyatakan jumlah itu masih kurang.
Bahkan pihak Az Zahra harus memberikan santunan lebih dari 100 juta untuk tiap ahli waris.
“Besaran santuannya akan kita tetapkan sesuai dengan nilai santunan yang diatur di Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” kata Agus Nompitu usai mengikuti Rapat Paripurna HUT RI di Gedung DPRD Lampung, Rabu (16/8/2023).
“Untuk korban meninggal kisaran riilnya lebih besar dari yang telah diberikan pihak Az Zahra beberapa waktu lalu. Sesuai UU BPJS Ketenagakerjaan, santunannya lebih dari 100 juta untuk satu orang,” jelasnya.
Agus Nompitu menyebut dari hasil pemeriksaan Disnaker, proyek pembangunan di sekolah Az Zahra yang menelan 7 korban jiwa ternyata digarap tanpa badan hukum.
Sehingga yang bertanggungjawab bukan pihak kontraktor, melainkan Yayasan Az Zahra.
“Yang kami lihat ikatan kerjasama (pengerjaan proyek) itu tidak dalam bentuk badan hukum, itu pribadi. Karena tidak berbadan hukum maka yang bertanggunajwab sepenuhnya adalah Az Zahra,” tegas Kadisnaker.
Dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan, jika tenaga kerja yang meninggal tidak terdaftar di BPJS, maka santunan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Sekolah Az Zahra
santunan korban meninggal
BPJS Ketenagakerjaan
Agus Nompitu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
