Belanja Infrastruktur di Pemprov Lampung Dapat Porsi Paling Besar, Mencapai Rp1,91 Triliun
Tampan Fernando
Bandarlampung
Kemudian mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK Tahun 2023 sesuai Permenkeu Tentang Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk 7.836 formasi PPPK.
“Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,6 Triliun atau telah mencapai 20 persen dari total belanja daerah,” kata Fahrizal.
Adapun nilai pendapatan daerah yang disepakati dalam rancangan APBD-P ini sebesar Rp8,08 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (Rp4,80 triliun), Pendapatan Transfer (Rp3,2 triliun), dan Pendapatan Daerah Lain-lain Yang Sah (Rp14,07 miliar).
Persentase PAD sudah mencapai 59,4 persen berbanding dengan persentase Pendapatan Transfer sebesar 40,3 persen. Maka rasio kemandirian keuangan daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2023 sudah sangat baik.
Fahrizal mengatakan penyusunan Raperda ini telah disusun dengan kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD dan telah disepakati pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.
"Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung," lanjutnya. (*)
APBD Perubahan Lampung
Anggaran belanja infrastruktur
anggaran Pemprov Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
