Wujudkan Iklim Usaha yang Sehat dan GCG, PLN Gandeng Kejati Lampung Kawal Proses Pengadaan

Fi fita

Fi fita

Bandar lampung

29 Januari 2025 16:26 WIB
Bisnis | Rilis ID
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadaan Barang dan Jasa oleh 22 Mitra Pekerjaan Konstruksi SR dan APP 1 Phasa di dampingi oleh Managemen PLN UID Lampung dan Kejati Lampung
Rilis ID
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadaan Barang dan Jasa oleh 22 Mitra Pekerjaan Konstruksi SR dan APP 1 Phasa di dampingi oleh Managemen PLN UID Lampung dan Kejati Lampung

RILISID, Bandar lampung — Mewujudkan iklim usaha yang sehat dan memastikan setiap aktivitas penyediaan ketenagalistrikan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) UID Lampung menggandeng Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal itu dilakukan dalam mengawal proses pengadaan Kontrak Harga Satuan (KHS) Pekerjaan Pelaksana Penyambungan Sambungan Rumah (SR) & Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tahun 2025.

Langkah strategis ini juga bertujuan selain memperkuat sinergi antar kedua lembaga dalam hal penguatan tata kelola hukum juga mendorong peningkatan layanan PLN kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak bersama antara PLN UID Lampung dan 22 mitra kerja dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Selain itu merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan baik PLN ataupun Mitra dalam menjalankan kegiatan Pelayanan Penyambungan SR dan APP.

Harapannya, dapat memenuhi tata laksana pengadaan yang sesuai dengan kaidah hukum.

Turut hadir Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H. serta Herman Darmawan, S.H., M.H. selaku Kasi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam sambutannya Herman Darmawan mengungkapkan, bahwa kolaborasi tersebut antara PLN dan Kejaksaan sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang Undang (UU) yaitu Kejaksaan Tinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Menurutnya pendampingan kali ini lebih menitikberatkan pada yuridis normatif pada kontrak PLN dan Mitra Penyambungan SR & APP. Ini sesuai dengan Undang Undang no 11 tahun 2021 perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dapat memberikan pendampingan hukum ataupun pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum ataupun pendapat legal opinion kepada instansi pemerintah.

"Jadi, inilah yang di kolaborasikan dengan PLN pada kegiatan ini,” ungkap Herman.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pln

listrik

pt pln persero

pln uid lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya