Momen Ramadan, PGN Salurkan Santunan CSR untuk Puluhan Ribu Anak Yatim
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — PT Perusahaan Negara (PGN) menyalurkan santunan kepada 10.541 anak yatim yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di momen Ramadan 1446 H, khususnya bagi masyarakat di wilayah operasional PGN.
Santunan tersebut disalurkan melalui 422 yayasan, yang terdiri dari 343 yayasan di wilayah operasi (SOR) PGN dengan penerima manfaat sebanyak 8.566 anak, dan 79 yayasan di kantor pusat dengan penerima manfaat sebanyak 1.975 anak.
Sehingga total ada 10.541 anak yang menerima manfaat dari program ini. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Gas Negara (PGN), Fajriyah Usman mengatakan, santunan ini merupakan wujud komitmen PGN dalam berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadhan.
Perusahaan berharap bantuan ini dapat meringankan beban dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim di berbagai daerah khususnya di wilayah operasi dan infrastruktur PGN.
“Kami berharap santunan ini dapat memberikan kebahagiaan bagi anak-anak yatim yang membutuhkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial kami dalam membangun hubungan yang erat dengan komunitas di sekitar wilayah operasional PGN,” kata Fajriyah Usman, Rabu (19/3).
Bantuan yang disalurkan PGN dalam program CSR ini menjangkau 25 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia yang terbagi menjadi tiga wilayah operasi (SOR) perusahaan yaitu Sumatera, Jawa Bagian Barat, dan Jawa bagian Tengah dan Indonesia Timur.
Di mana area Sumatera (SOR I) menjadi daerah dengan penerima manfaat tertinggi dikarenakan merupakan wilayah dimana pasokan dan infrastruktur utama gas bumi di Indonesia dilayani dari wilayah ini.
Sebagai Perusahaan yang bergerak di sektor energi, PGN juga tidak lupa menempatkan kepedulian sosial agar memberikan kebermanfaatan.
"Selain pengembangan energi nasional, PGN juga terus berupaya memberikan kontribusi sosial,” ujarnya. (*)
santunan anak yatim
PGN
PGN Lampung
bantuan lebaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
