Januari 2025, Penerimaan Pajak Lampung Capai Rp 377 Miliar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

17 Februari 2025 18:16 WIB
Bisnis | Rilis ID
Kantor DJP Bengkulu Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Kantor DJP Bengkulu Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat penerimaan pajak di Provinsi Lampung hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp377,08 miliar.

Jumlah itu menunjukkan deviasi positif 23,65 persen dari proyeksi awal sebesar Rp304,96 miliar.

Namun, secara tahunan penerimaan mengalami kontraksi sebesar -21,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Novidar mengungkapkan, meskipun mengalami tekanan dari berbagai dinamika ekonomi, kinerja perpajakan di awal 2025 tetap lebih baik dari yang diantisipasi.

“Kami melihat tantangan dalam aktivitas ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Namun, dengan strategi pengawasan yang berbasis data, kami optimistis tren penerimaan pajak yang positif akan berlanjut sepanjang tahun ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/02/2025).

Pertumbuhan penerimaan terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berhasil mengumpulkan Rp225,9 miliar, meningkat 6,14 persen dari tahun sebelumnya.

“Pajak Pertambahan Nilai tetap menjadi kontributor utama penerimaan pajak sebesar Rp225,9 miliar,” ucapnya.

Di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) yang mencerminkan kinerja usaha dan pendapatan Wajib Pajak mengalami penurunan tajam sebesar 48 persen, dengan penerimaan sebesar Rp135,4 miliar.

Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal yang menghambat kinerja usaha.

Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatat capaian Rp5 juta, dengan pertumbuhan signifikan mencapai 100,08 persen.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pajak negara

usaha digital

pajak usaha

pajak Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya