Wamen ESDM Resmikan Sumur Bor dan PLT EBT di Sumbar

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 Mei 2018 10:53 WIB
Bisnis | Rilis ID
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, meresmikan 9 lokasi sumur bor dan 20 Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan (PLT EBT) di Provinsi Sumatera Barat. FOTO: HUMAS ESDM.
Rilis ID
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, meresmikan 9 lokasi sumur bor dan 20 Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan (PLT EBT) di Provinsi Sumatera Barat. FOTO: HUMAS ESDM.

RILISID, Jakarta — Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, meresmikan 9 lokasi sumur bor dan 20 Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan (PLT EBT) di Provinsi Sumatera Barat. Sumur bor yang diresmikan ini akan melayani masyarakat sebanyak 8.112 jiwa. 

Sedangkan PLT EBT tersebut terdiri dari 17 Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat dan 3 Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) denga total kapasitas sebesar 955 kW dan melistriki 2.710 rumah.

"Dalam anggaran Kementerian ESDM, lebih dari 50 persennya untuk pembangunan fisik. Pembangunan fisik yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti sumur bor, PLTMH, konverter kit, dan lain-lain. Yang penting harus dirasakan kebermanfaatannya," ungkap Wamen ESDM, Arcandra Tahar saat peresmian, Kamis (24/5/2018). 

pada peresmian sumur bor dan PLT EBT yang dipusatkan di Desa Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam tersebut.

Lebih lanjut Arcandra mengungkapkan besarnya potensi EBT yang dimiliki Sumatera Barat perlu dioptimalkan pemanfaatannya. "Pada hari ini kita meresmikan 20 buah, ini lumayan besar dari segi jumlah apabila dibanding daerah lain, potensi EBT harus kita gali lagi, salah satunya panas bumi di Solok. Kita harus tetap mengupayakan agar potensi EBT di Sumatera Barat dapat dioptimalkan," jelas Arcandra.

Proyek sumur bor yang diresmikan dibangun pada tahun 2017 berada di 7 Kabupaten/Kota dengan kapasitas debit total sebesar 16,9 liter/detik. Kabupaten yang mendapatkan sumur bor yaitu:

a. Kabupaten Agam, 3 sumur bor (Ds. Padang Tarok, Kec. Baso; Ds Kamang Mudiak, Kec. Kamang Magekl; Ds. Salareh Aia, Kec. Palembayan);

b. Kota Bukittinggi, 1 sumur bor (Kel. Bukit Apit Puhun, Kec. Guguak Panjang);

c. Kabupaten Padang Pariaman, 1 sumur bor (Desa Ambuang Kapua Sungai Sariak,

Kec. VII Koto (Sungai Sarik);

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya