Upaya ESDM untuk Papua Terbebas dari Gulita
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kabupaten Lanny Jaya, satu di antara sekian Kabupaten di Papua yang selama ini gelap gulita, menyusul malam tiba, akhirnya menampilkan wajah berbeda.
Semua itu terjadi tentu bukan tiba-tiba, apalagi hanya sekadar membalikkan telapak. Rumah warga yang dulunya gelap, seketika berubah menjadi terang penuh cahaya. Hingga akhirnya keluarga Yanias Kenelak bisa tersenyum manis.
Langkah tersebut merupakan kerja konkrit Kementerian ESDM di bawah pimpinan Menteri Ignasius Jonan dengan tagline Energi berkeadilan. Upaya itu menunjukkan tagline Menteri ESDM bukan hanya slogan.
"Ini dalam rangka untuk mewujudkan keadilan di seluruh Indonesia. Kebetulan kali ini, kami diserahkan tanggungjawab untuk apa yang kami sebut 'Energi Berkeadilan'," tutur dia.
Menteri Jonan mengatakan, realisasi elektrifikasi nasional tahun 2017 mencapai 95,3%, melampaui target yang dipatok sebesar 92,7%. Pencapaian yang menggembirakan karena target tahun 2018 berhasil dicapai di 2017.
Jonan optimis pada 2019 rasio elektrifikasi nasional akan mencapai 99%.
"Terlebih bagi masyarakat yang berada di desa gelap gulita, yang sampai dengan 72 tahun kemerdekaan Indonesia belum pernah merasakan akses energi listrik," jelas Menteri Jonan.
Perlu diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, saat ini masih ada 2.519 desa di seluruh Indonesia yang sama sekali belum menikmati listrik.
Ada hampir 400 ribu jiwa yang masih hidup dalam gulita. Mereka ada di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan kawasan terdepan, terpencil, dan terluar lainnya.
Bagi daerah-daerah yang susah dijangkau tersebut, Kementerian ESDM menjalankan program pra elektrifikasi, yaitu membagikan gratis paket Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE). Komponen utama LTSHE adalah satu panel surya, baterai litium, dan empat lampu LED. Empat lampu LED itu masing-masing tiga watt, setara 25 watt lampu pijar, atau total setara 100 watt lampu pijar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
