Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Kelistrikan, DJK dan PLN Gelar Sosialisasi P2TL

Fi fita

Fi fita

Bandar lampung

24 November 2023 16:51 WIB
Bisnis | Rilis ID
GM PLN UID Lampung saat membuka sosialisasi P2TL di Auditorium Fakultas Hukum Unila, Rabu (22/11/2023). Foto : istimewa
Rilis ID
GM PLN UID Lampung saat membuka sosialisasi P2TL di Auditorium Fakultas Hukum Unila, Rabu (22/11/2023). Foto : istimewa

RILISID, Bandar lampung — Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan (DJK) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, melakukan Sosialiasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Hal itu dimaksudkan sebagai Upaya meningkatkan keselamatan kelistrikan serta memaksimalkan kualitas pelayanan dalam penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat.

Sosialisasi diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai unsur diantaranya Pemerintah, Forkopimda, TNI, Polri, Aparat Penegak Hukum, Praktisi Hukum, Ombudsman Provinsi Lampung, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Dosen, Mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, awak media dan pelanggan PLN.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung pada hari Rabu (22/11/2023).

General Manager (GM) PLN UID Lampung Saleh Siswanto mengatakan, sosialisasi pelaksanaan P2TL telah tertuang di dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/Dir/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang merupakan turunan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2019.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk tetap menjaga listrik aman, menjaga keselamatan dan tingkat mutu pelayanan PLN. Jika banyak pemakaian listrik secara ilegal, akan sangat membahayakan karena menggunakan peralatan yang tidak sesuai prosedur dapat mengganggu tingkat mutu pelayanan PLN, tegangan listrik menjadi tidak stabil. Sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna listrik lainnya,” kata Saleh.

Saleh menambahkan, energi listrik milik kita bersama dan digunakan untuk hajat hidup orang banyak, tentunya harus dijaga bersama. Apabila pemakaian listrik tak terkendali atau ilegal dan tidak sesuai prosedur, sangat berbahaya. Karena dapat berpotensi menimbulkan kebakaran, bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia disekitarnya. 

Selain itu, Saleh menyebutkan bahwa MUI melalui Fatwanya nomor 17/2016, menetapkan bahwa mencuri energi listrik hukumnya haram termasuk juga membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik.

"Petugas P2TL dari PLN sering mendapatkan penolakan dari masyarakat," imbuh Saleh.

Oleh karena itu, Saleh menilai bahwa sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan secara masif ke seluruh lapisan masyarakat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PLN

DKK

UID Lampung

listrik

P2TL

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya