Terapkan Pajak e-Commerce, INDEF: Harus Junjung Prinsip Keadilan dan Adaptif

Default Avatar

Anonymous

12 Januari 2018 09:51 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Hafidz Faza

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Ekonom The Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Abra Talattov mengatakan, pengenaan  pajak e-commerce perlu dilakukan secara bertahap.

Ia juga mendukung upaya pemerintah, yang tengah mengkaji penetapan pajak untuk pelaku usaha perintis (startup). Menurutnya, ke depan itu akan menciptakan kesadaran membayar pajak dan menambah basis pajak, sekaligus menciptakan level playing field yang sama.

"Namun, aturan pajak tersebut harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan adaptif terhadap kondisi riil yang dialami para startup," ungkapnya kepada rilis.id di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Abra menyontohkan, penetapan batas penghasilan atau omzet minimal kena pajak, misalnya di atas Rp5 miliar, baru dikenakan pajak. Selain itu, tarif pajak bagi para startup e-commerce perlu dilakukan secara  berjenjang. 

"Ditentukan sesuai tingkat omzet atau penghasilan, bisa dari 0,25-0,1 persen," jelasnya.

Selain itu, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) perlu menggunakan sistem PPh neto, bukan PPh final. Dengan PPh neto, pajak yang nantinya dibayarkan merupakan penghasilan setelah dikurangi biaya penghasilan bruto. Namun, kalau yang diterapkan adalah PPh final akan memberatkan startup.

"Ini karena, startup harus membayar pajak dalam kondisi apapun, untung ataupun rugi," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, hal terpenting lainnya yang perlu dilakukan sebelum penetapan pajak e-commerce adalah public hearing atau sosialisasi. 

"Terutama dengan para stakeholders, agar kepentingan para pelaku usaha dengan pemerintah bisa bertemu," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya