Tak Memiliki Izin Usaha, Satgas Waspada Investasi Umumkan 18 Entitas Mencurigakan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, umumkan 18 entitas yang melakukan aksi penghimpunan dana secara mencurigakan.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi, dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Sementara, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Sepanjang 2018, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha, dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ke-18 entitas tersebut diantaranya:
|
No. |
Nama Entitas
Menampilkan halaman 1
dari 7
Editor: RILIS.ID
Tag :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
Postingan Populer
Berita Lainnya
|
