Status Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Diakses Secara Online

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

24 November 2023 11:05 WIB
Advertorial | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Timur — Bagi Anda yang ingin mengetahui status pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa diakses situs cekpajak.id.

Dengan begitu, Anda bisa mengetahui biaya denda dan keterlambatan bayar pajak kendaraan. Termasuk jika ingin membeli kendaraan second dari orang lain.

Anda juga bisa mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Sehingga, masyarakat tahu persis jumlah yang harus dikeluarkan ketika ingin membayar pajak di Samsat.

Jika Anda memiliki sepeda motor maupun mobil bernomor polisi asal Lampung, maka bisa mengikuti cara-cara sebagai berikut:

1. Buka gawai, PC, atau laptop, kemudian buka aplikasi browser yang sering digunakan. Lalu cukup ketik alamat website cekpajak.id/lampung pada kolom address bar pada browser dan tekan enter.

2. Setelah berhasil masuk halaman utama, lalu scroll ke bawah sampai menemukan pilihan Lampung.

3. Klik tombol Cek Pajak di bawah tulisan Lampung, yang diarahkan ke halaman cek pajak kendaraan Provinsi Lampung.

4. Silakan masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan, seri belakang plat kendaraan dan 5 digit nomor terakhir pada rangka kendaraan.

5. Klik tombol Cek, lalu tunggu beberapa saat sampai informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan secara lengkap dan detil.

Itulah tadi langkah-langkah cek pajak kendaraan Lampung secara online melalui website cekpajak.id.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Status Pajak Kendaraan Bermotor

Online

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya