Status Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Diakses Secara Online

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

24 November 2023 11:05 WIB
Advertorial | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Hal ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi mengunduh aplikasi tertentu untuk memeriksa status pajak kendaraan.

Cara Bayar PKB di Samsat Lampung

Setelah Anda menerapkan cara cek pajak kendaraan Lampung secara online di atas. Anda mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan.

Tahap selanjutnya adalah mengetahui cara bayar pajak kendaraan di beberapa Samsat di Lampung.

Pertama, silakan terapkan cek pajak kendaraan Lampung secara online yang telah dijelaskan di atas. Siapkan uang sesuai dengan nominal yang tertera pada detail pajak kendaraanmu.

Kedua, Anda bisa datang ke Kantor Samsat dengan membawa KTP asli pemilik kendaraan dan STNK asli untuk pajak tahunan.

Sementara untuk pajak 5 tahunan ada tambahan dokumen seperti BPKB asli atau fotokopi, surat kuasa (jika membayar pajak atas nama orang lain), membawa NPWP, SIUP dan TDP perusahaan untuk bayar pajak kendaraan perusahaan.

Jika sudah sampai di Kantor Samsat, silakan ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil.

Untuk pajak kendaraan 5 tahunan, sebelum mengambil nomor antrean, Anda harus melakukan gesek nomor rangka kendaraan terlebih dahulu ke petugas samsat.

Serahkan semua berkas yang Anda bawa ke petugas. Kemudian, pengecekan nominal pajak kendaraan dan dibayarkan sesuai nominal yang dijelaskan petugas.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Status Pajak Kendaraan Bermotor

Online

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya