Sederet Bantuan Pemkab Pesawaran untuk Bangkitkan UMKM dari Pandemi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

22 Mei 2022 07:00 WIB
Advertorial | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja setempat memfokuskan home industry atau usaha rumahan untuk mendapatkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pesawaran M. Iqbal menjelaskan pada tahun lalu tercatat 8.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pesawaran yang mendapat BPUM.

"BPUM diharapkan dapat memberikan stimulus kepada pelaku UMKM di kabupaten berjuluk Andan Jejama ini," ungkapnya dalam program Bupati Menyapa, Sabtu (21/5/2022).


Menurutnya, lewat BPUM pelaku UMKM diharapkan bisa bertahan di tengah pandemi. Selain itu sistem pemasaran mereka tidak lagi konvensional, namun berubah ke digital.

"Pandemi yang dimulai pada akhir tahun 2019 di China dan menyebar ke seluruh dunia, mempengaruhi perekonomian negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Bidang Usaha Mikro dan Kecil termasuk salah satu bidang yang terpengaruh dan terpukul dengan adanya Covid19 tersebut, tidak terkecuali para pelaku UKM di Kabupaten Pesawaran," katanya.


Pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk membantu para pelaku UKM yang ada di Pesawaran dari tahun 2020 sampai 2022.

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah membangun data base Koperasi, Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ada di Kabupaten Pesawaran.

"Sistem digitalisasi merupakan suatu kebutuhan yang harus segera diterapkan agar UMKM Pesawaran tidak tertinggal dengan daerah lain di Indonesia," pungkasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Sederet Bantuan Pemkab Pesawaran

Bangkitkan UMKM Pesawaran

Pandemi Covid-19

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya