Realisasi Program Pajak Sukarela Bengkulu-Lampung Capai Rp87,87 Miliar
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung berhasil mengumpulkan pemasukan Rp87,87 miliar melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Hal ini berdasarkan update per 24 Mei 2022. Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak (WP) yang menyetorkan baru 725 orang. Sedangkan, program ini berlaku sejak 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo, menjelaskan PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada WP untuk melapor atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan).
"Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," jelas Tri Wibowo dalam acara Halalbihalal dan Public Hearing di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rabu (25/5/2022).
Ia berharap, WP baik di Lampung dan Bengkulu segera memanfaatkan PPS untuk menyelesaikan urusan perpajakannya.
WP bisa dengan mudah mengakses PPS, melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Jangan sampai dilewatkan karena ini untuk lebih mempermudah wajib pajak," imbau dia.
Di sisi lain, realisasi pajak untuk Bengkulu dan Lampung, baru mencapai Rp3,2 triliun atau sekitar 37,3 persen dari target Rp8,7 triliun.
Ia menjelaskan total realisasi penerimaan pajak dua provinsi itu didapatkan dari 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pertama, KPP Bengkulu Satu sebesar Rp428.378.454.924 atau terealisasi 48,79 pesen.
PPS
DJP Bengkulu dan Lampung
Pajak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
