Program Pengungkapan Sukarela DJP Bengkulu-Lampung Tembus Rp252 Miliar
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Banyak manfaat yang akan diperoleh WP dengan PPS. Di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
Ia menyebutkan, WP yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008, dan kring pajak 1500-008 pada senin sd Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Selain itu, untuk wajib pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung dapat mengunjungi helpdesk khusus PPS di KPP dan KP2KP di Provinsi Bengkulu dan Lampung yang siap melayani wajib pajak untuk mengikuti PPS. (*)
DJP Bengkulu dan Lampung
PPS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
