Program Pengungkapan Sukarela DJP Bengkulu-Lampung Tembus Rp252 Miliar

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

23 Juni 2022 17:02 WIB
Bisnis | Rilis ID
Program Pengungkapan Sukarela, DJP Bengkulu Lampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
Program Pengungkapan Sukarela, DJP Bengkulu Lampung. Foto: Istimewa

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP dengan PPS. Di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

Ia menyebutkan, WP yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS,  dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008, dan kring pajak 1500-008 pada senin sd Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.  

Selain itu, untuk wajib pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung dapat mengunjungi helpdesk khusus PPS di KPP dan KP2KP di Provinsi Bengkulu dan Lampung yang siap melayani wajib pajak untuk mengikuti PPS. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DJP Bengkulu dan Lampung

PPS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya