Pemprov Lampung Tetapkan 6 Prioritas Pembangunan Tahun 2020
Anonymous
Bandarlampung
Pembangunan Manusia:
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terus mengalami peningkatan dari 66,42 menjadi 68,25 dalam periode 2014-2017. Demikian juga untuk status gizi balita, mengalami penurunan prevalensi balita pendek dan sangat pendek (stunting) secara signifikan dari 42,6 persen pada tahun 2013 menjadi 27,3 persen pada 2018.
Tingkat Pengangguran:
Provinsi Lampung secara signifikan mengalami penurunan dari 5,14 persen tahun 2015 menjadi 4,06 persen di tahun 2018. Dalam kurun waktu 2015-2018 angka pengangguran di Provinsi Lampung selalu berada di bawah rata-rata angka nasional.
Infrastruktur:
Pemerintah Provinsi Lampung terus membangun konektivitas antar-wilayah, melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan antar-wilayah, serta memperbaiki kualitas infrastruktur jalan dan jembatan, termasuk peningkatan aksesibitas masyarakat dengan jembatan gantung. Jika pada tahun 2014 tingkat kemantapan jalan provinsi sebesar 65,05 persen, maka pada tahun 2018 tingkat kemantapan jalan telah mencapai 77,23 persen.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 maupun RPJMN 2020-2024, Pemprov Lampung telah mengusulkan sejumlah program sebagai berikut:
Bidang pembangunan manusia; revitalisasi seluruh Balai Latihan Kerja dan pengembangan pendidikan vokasi sebagai wahana untuk pendidikan dan pelatihan keterampilan masyarakat, terutama rumah tangga miskin.
Bidang pembangunan ekonomi; pengembangan Kawasan Industri Way Pisang di Lampung Selatan, Kawasan Pantai Barat Provinsi Lampung yang saat ini telah menjadi tujuan wisata surfing bagi wisatawan mancanegara.
Bidang pembangunan infrastruktur; pembangunan shorcut Tegineneng–Tarahan dan doubletrack Batas Sumatera Selatan–Tarahan, pemanfaatan Bandara Gatot Subroto sebagai bandara komersil, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat. Kemudian pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional di Kabupaten Pesawaran dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah Regional.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
