PDAM Lambar Terapkan Billing System Online untuk Pembayaran Tagihan Air

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

18 Oktober 2020 12:39 WIB
Advertorial | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Lampung Barat — Di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terdapat enam cabang dan empat unit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang beberapa diantaranya telah menerapkan pembayaran rekening air secara billing system online.

Keenam cabang dan empat unit tersebut yakni Cabang Liwa, Padangdalom, Giham Sekincau, Sukau 2, Sukabumi dan Kenali. Lalu Unit Waytenong, Kebuntebu, Kembahang dan Sukau 1.

Enam diantaranya telah menggunakan billing system online, sedangkan empat terkendala oleh jaringan indihome dari Telkom yang saat ini masih dalam tahap pemasangan jaringan.

Kepala PDAM Limau Kunci Lambar, Pistorik mengatakan, dengan dibangunnya billing system online di PDAM Limau Kunci diharapkan dapat mempermudah pelanggan dalam pembayaran rekening air.

"Karenanya kita bekerjasama dengan Mitracom Ekasarana, BNI, LIM (Layanan IMedia) PPOB (Payment Point Online Bank), dan BSM (Bank Syariah Mandiri)," ungkap Pistorik, Minggu (18/10/2020).

Pistorik menjelaskan, pembayaran melalui Mitracom Ekasarana dapat terlaksana dikarenakan adanya perjanjian kerja sama dengan PDAM Limau Kunci yang ditandatangani pada 1 November 2019 lalu.

Melalui Mitracom Ekasarana pelanggan dapat membayar tagihan air di Indomaret terdekat.

"Kita juga membuat perjanjian kerja sama dengan BNI yang ditandatangani pada 20 Februari lalu yang dihadiri dan disaksikan langsung oleh Bapak Bupati Parosil Mabsus. Pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui Air Banking kepada seluruh nasabah BNI atau melalui agen-agen BNI," jelasnya.

Sedangkan untuk pembayaran rekening air melalui LIM dengan menggunakan PPOB  yang sistem penagihannya dilakukan oleh karyawan PDAM Limau Kunci kepada pelanggan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya