Kementan Raih Penghargaan KPK, Pengamat Jangan Buta Informasi

Ning Triasih

Ning Triasih

Jakarta

11 Desember 2018 10:03 WIB
Bisnis | Rilis ID
Pengamat Politik Pertanian Universitas Trilogi, Muhamad Karim. FOTO: Dok Kementan
Rilis ID
Pengamat Politik Pertanian Universitas Trilogi, Muhamad Karim. FOTO: Dok Kementan

RILISID, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) dinilai menoreh prestasi terbaik selama dua tahun terturut-turut dalam gerakan antigratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Prestasi ini tentu sangat bagus lantaran tidak semua kementerian memperoleh penghargaan KPK tersebut. Artinya, program Mentan Andi Amran Sulaiman terkait bersih-bersih di dalam dan di luar berjalan efektif sehingga menghasilkan prestasi terbaik.

"Jadi kita harus menilai secara objektif dan tanpa ada tendensi apapun akan prestasi Kementan. KPK memberikan penilaian atas penghargaan kan tidak asal-asalan tetapi ada indikator dan pertimbangan yang matang, karena KPK juga mempertaruhkan kredibilitasnya dalam memberikan penghargaan," demikian diungkapkan Pengamat Politik Pertanian Universitas Trilogi, Muhamad Karim, seperti dalam siaran pers yang diterima rilis.id di Jakarta, Senin (10/12). 

Terkait hal itu, Karim menilai pandangan seperti itu terkesan 'ada udang di balik batu'. Mestinya semua pihak mengapresiasi tindakan Kementan yang telah memberantas mafia pangan sehingga mendapatkan penghargaan dari KPK. 

"KPK memberikan penghargaan itu tak lepas dari tindakan Kementan yang memberantas mafia pangan selama ini. Jadi wajar mendapatkannya dari KPK," ucapnya.

Untuk diketahui, program cetak sawah itu sudah diaudit dan sudah clear, tidak ada masalah. Silahkan saja simak link berita ini https://tniad.mil.id/2017/11/sesuai-audit-bpk-cetak-sawah-clear-dan-meningkat-400. Demikian juga anggaran Kementan sudah diaudit baik oleh BPK-RI, BPKP maupun Inspektorat Jenderal. 

"Salah satu hasilnya bisa dilihat dua tahun terturut-turut 2016-2017 memperoleh nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini nilai tertinggi sejak Kementan berada," beber Karim.

Berkaitan dengan data pangan, sambung Karim, Kementan tidak mengolah data. Semua data pangan yang ada di Kementan diperoleh dari BPS. Sejak jaman orde baru semua data satu pintu di BPS. BPS merilis data produksi beras sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. 

"Sedangkan Kementan tidak mengolah data, tapi bertugas di bidang produksi pertanian sesuai Undang-Undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Perpres Nomor 45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian," tegasnya.

Selain itu, lanjut Karim, berkaitan dengan beda data, itu sesungguhnya semua data bersumber BPS. Bedanya data awal menggunakan metode lama, sedangkan data yang baru dirilis menggunakan metode baru yakni metode Kerangka Sampling Area (KSA).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya