Kecewa Tak Koperatif, Nasabah Jiwasraya Bakal Tuntut OJK

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

6 Desember 2019 14:45 WIB
Bisnis | Rilis ID
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan
Rilis ID
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan

RILISID, Jakarta — Wakil Presiden Samsung Electronic Indonesia, Lee Kang Hyun akan menyeret lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke ranah hukum terkait kepastian investasi yang diinvestasikan pada Jiwasraya. Diketahui, Lee melalui KEB Hana Bank pada 2017 membeli polis asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,2 miliar, membahas lembaga asuransi yang semakin gagal membayar. 

Lantaran itu mengungkapkan Lee, pihak Hana Bank telah menyetujui kesediaan mengganti uang dengan mencairkan polis, Namun, pihak bank mengaku tak bisa melakukan hal yang seharusnya dilakukan oleh OJK.

"Hana Bank mau bertanggung jawab. Mereka siap tetapi OJK tidak memperbolehkan. Alasannya ada aturan OJK," ujar Lee usai melakukan udiensi di Komisi VI DPR RI Rabu (4/12/2019) lalu. 

Karenanya, Ketua Kadin Korea di Indonesia berencana membawa perkara itu ke ranah hukum untuk mengetahui kepastian aturan OJK tersebut. Yang lebih membuat Lee kecewa, pihak OJK tidak koperatif. 

Dia mengungkapkan bahwa dia pernah datang OJK bersama dengan yang lain tapi ditolak. Lee bertanggung jawab, selain percaya dirinya, ada 474 orang Korea Selatan yang menjadi korban Jiwasraya dengan total dana Rp 572 miliar.

"Akan melihat OJK benar atau enggak aturan yang enggak bisa jadi. Nanti coba cek dulu. Kalau enggak bisa, jadi Arahnya mungkin malah hukum. Tapi kalau OJK dilihat terserah bank Hana, korban Korea udah bisa terima. Tapi kan sekarang Hana Bank enggak bisa mencoba apa-apa, "pungkasnya.

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya