Kasus Covid-19 Pesawaran Melandai, Sekolah Dibuka Kembali

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

31 Maret 2022 16:30 WIB
Advertorial | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Menurutnya, PTM terbatas akan diterapkan pada sekolah yang berada di wilayah zona merah. Hal ini berlaku untuk peserta didik jenjang Paud/TK, SD, SMP, SMA negeri dan swasta.

“Jika terjadi penularan kasus Covid-19 di sekolah, maka PTM akan diberhentikan selama 14 hari. Kita juga akan melihat angka positivity rate atau perbandingan antara jumlah jumlah kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan hasil pelacakan kontak erat di atas 5 persen,” paparnya.


Meski PTM terbatas, lanjut Anca, pihak sekolah diharapkan tetap memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) di dalam kelas secara ketat. Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Anak murid harus menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu di dalam kelas, menerapkan jaga jarak antar orang atau antar kursi, meja paling sedikit satu meter, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, anak murid dianjurkan membawa bekal makan siang dari rumah," ungkapnya.


Anca juga menegaskan bahwa capaian vaksinasi dosis pertama untuk tenaga pendidik dan pelajar di Pesawaran sudah mencapai 90 persen lebih. Sementara dosis kedua berada di angka 70 persen lebih.

“Untuk booster (Suntikan dosis ketiga) sedang dikejar. Kami mendorong semua tenaga pendidik mendatangi gerai vaksin yang dilakukan pemerintah, kepolisian, maupun partai politik,” tuturnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Kasus Covid-19 Pesawaran Melandai

Sekolah Dibuka Kembali

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya