KADIN Minta Sunset Review Impor HRP
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menginisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review), atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk hot rolled plate (HRP) dari Republik Rakyat Cina (RRC), Singapura, dan Ukraina. Penyelidikan resmi dimulai pada Senin (5/3) untuk produk dengan kode HS 7208.51.00 dan 7208.52.00.
Ketua KADI Ernawati mengatakan, inisiasi penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pelaku usaha. “Itu berdasarkan permohonan PT Gunung Raja Paksi dan PT Krakatau Posco, untuk melanjutkan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRP,” ungkap Ernawati dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (15/3/2018).
Pelaku usaha tersebut, menurut Ernawati, mengajukan permohonan karena dumping masih berlanjut atau berulang dan merugikan industri dalam negeri. Pemerintah Indonesia mengenakan BMAD terhadap produk HRP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2016 yang akan berakhir pada 1 April 2019 mendatang.
Dasar hukum penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Impor dari RRT, Singapura, dan Ukraina secara absolut terus meningkat, meskipun telah dikenakan BMAD sejak 1 April 2016. Volume impor produk HRP dari ketiga negara tersebut pada 2015 sebesar 101.414 metrik ton, dengan pangsa impor sebesar 57 persen. Kemudian pada 2016 merosot menjadi sebesar 78.797 metrik ton dengan pangsa sebesar 60 persen, dan 2017 melonjak mencapai 106.438 MT dengan pangsa sebesar 66 persen.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
