Jadi Bos Pertamina, Haruskah Ahok Mundur dari PDIP?

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

22 November 2019 21:12 WIB
Bisnis | Rilis ID
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama
Rilis ID
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama

RILISID, Jakarta — Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Sebagai politisi PDIP, apakah BTP alias Ahok harus mundur dari keanggotaan parpol? 

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tak harus mundur dari keanggotaannya di partai bila diangkat sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN).

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," ujar Hasto di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Hasto meminta agar tak ada kecurigaan berlebih dengan keberadaan BTP di BUMN akan kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu. Dia lalu mengingatkan bahwa PDI Perjuangan (PDIP) punya pengalaman menjalankan kekuasaan pemerintahan. 

Pada tahun 2001 hingga 2004, Megawati Soekarnoputri sebagai presiden menghadapi krisis multidimensi. Saat itu rakyat mencatat bagaimana kepentingan partai dan kepentingan di dalam pengelolaan negara dipisahkan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Dimana saat itu skala prioritas adalah menyelesaikan krisis multidimensi.

"Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan orang perorang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri," jelasnya.

Soal tentangan dari sejumlah oknum serikat pekerja Pertamina, Hasto mengatakan bahwa di dalam UU BUMN, pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis. Termasuk penempatan direksi dan komisaris. "Termasuk organ BUMN itu, seperti RUPS," imbuhnya.

Lain halnya dengan Hasto, menurut Menteri BUMN Erick Tohir, dengan jabatan ini maka Ahok harus mundur sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Semua nama yang diajak bicara kami kasih tahu dari awal karena independensi dari BUMN sangat dipentingkan. Insya Allah orang yang punya itikad baik tau risiko mengabdi untuk negara," ucap Erick.

Belied pertama yang mengharuskan mantan Gubernur DKI Jakarta ini keluar dari partai politik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 22 beleid ini menyebutkan anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. Kemudian, Pasal 55 menuliskan Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya