Jadi Bos Pertamina, Haruskah Ahok Mundur dari PDIP?
Nailin In Saroh
Jakarta
Dalam bagian penjelasan Peraturan Pemerintah ini disebutkan pengurus partai politik, calon dan atau anggota legislatif merupakan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di BUMN. Makanya, seseorang harus menanggalkan posisi tersebut.
Peraturan Pemerintah ini kemudian diperinci dalam beberapa surat edaran Menteri BUMN. Teranyar adalah surat edaran SURAT EDARAN Nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Sebagai Pengurus Partai Politik, dan atau Anggota Legislatif, dan atau Calon Anggota Legislatif.
Aturan ini diteken di era Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Isi surat edaran ini menegaskan Peraturan Pemerintah bahwa direksi, komisaris, sampai jajaran anak usaha BUMN dilarang terafiliasi dengan partai politik.
Di bagian maksud dan tujuan disebutkan Surat Edaran ini ada agar pengelolaan BUMN Group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) terjaga dari penyalahgunaan jabatan. Selain itu, agar terhindar dari potensi konflik kepentingan diakibatkan karena latar belakang pilihan politik yang berbeda pada Direksi maupun Dewan Komisaris.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
