Dirut KCN Beberkan Kronologi Masalah Pembangunan Pelabuhan Marunda
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
Namun, menurut Widodo, PT KCN dianggap berinisiatif mengadakan konsesi dengan kementerian, seolah ia melakukan dengan pihak komersil, pihak ketiga. Padahal, menurutnya, hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008.
"PT KCN didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara. padahal proyek ini merupakan proyek non-APBN dan APBD. jadi tidak ada uang negara," papar Widodo.
Widodo menilai, kewajiban KBN adalah mengurus perizinan, sementara PT KTU menyiapkan pendanaan dan pembangunan pelabuhan. Komposisi kepemilikan saham 85 persen PT KTU dan 15 persen PT KBN.
Widodo juga memaparkan sejumlah kajanggalan gugatan PT KBN. Menurut dia, gugatan diajukan oleh BUMN kepada Menteri Perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi.
Padahal, menurut Widodo, yang berkompeten mengelola dan mengurus pelabuhan adalah Menteri Perhubungan. Sementara yang berhak melakukan konsesi adalah Menteri Perhubungan, PT KBN tidak berhak.
"Pembangunan pelabuhan dilakukan tanpa seizin PT KBN. Pertanyaannya adalah apakah perairan itu milik KBN? Tidak. Milik KBN itu daratannya sampai bibir pantai sepanjang 1.700 meter bibir pantai. Kementerian Perhubungan berurusan dengan perairannya, dan dikonsesikan. Kenapa konsesi? karena konsesi itu menyatakan bahwa (pelabuhan) itu milik negara. bukan reklamasi. Kalau reklamasi itu milik swasta," jelasnya.
Widodo mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam perjanjian konsesi, karena negara tidak mengeluarkan dana di lahan tersebut. Sebaliknya, negara diuntungkan.
Apalagi, lanjut dia, lahan konsesi tersebut akan menjadi milik negara setelah 70 tahun, dan setiap bulan ada kewajiban yang disetor kepada negara sebesar 5 persen dari pendapatan bruto.
"PT KCN merupakan perusahaan patungan antara KBN dan PT Karya Teknik Utama (KTU) sebagai wasta, yang sudah berkiprah selama 35 tahun di bisnis maritim di Indonesia. KCN ini asli putra bangsa. Kami lahir di Indonesia. Tidak sedikit pun pihak asing yang memiliki saham di PT KTU," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
