Dirut KCN Beberkan Kronologi Masalah Pembangunan Pelabuhan Marunda
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, membeberkan kronologi munculnya permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama (PT KTU) dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.
Widodo menuturkan, awal mula permasalahan muncul pada 2012 ketika Sattar Taba menjadi Direktur Utama PT KBN. Menurutnya, Direksi KBN saat itu mengundang PT KCN dan meminta pihak KCN menjadi pemegang saham minoritas.
Namun, lanjut Widodo, PT KCN menolak permintaan tersebut karena tidak mau ada aliran uang negara di perusahaan tersebut. Selain itu, PT KCN tidak ingin proyek tersebut dipolitisasi.
"Penolakan ini mengakibatkan penutupan akses jalan, sehingga aktivitas bongkar muat tidak bisa berjalan. Kegiatan pembangunan terhenti dan kemudian ada pemeriksaan-pemeriksaan oleh Kejaksaan," ujar Widodo melalui keterangan persnya, Kamis (29/8/2019).
Widodo mengungkapkan, PT KBN menunjuk jaksa pengacara negara untuk memediasi. Pada akhirnya, ujar dia, dicapai kesepakatan komposisi baru pemegang saham, masing-masing 50 persen.
PT KBN, lanjut Widodo, kemudian meminta agar pembayaran diangsur dalam waktu satu tahun. Namun hal itu tidak berjalan sehingga diperpanjang lagi selama tiga bulan.
Widodo mengungkapkan, pada 21 Desember 2015 KBN meminta agar komposisi kepemilikan saham kembali ke perjanjian awal, karena Menteri BUMN Rini Soemarno tidak menyetujui pembelian saham itu.
Saat itu juga Dewan Komisaris KBN meminta diadakan RUPS luar biasa untuk kembali ke kompoisisi awal, dan akhirnya dibuatkan adendum 4.
"Sayangnya sampai saat ini adendum 4 belum ditandatangani oleh KBN dengan alasan masih menunggu pemegang saham," katanya.
Widodo menyebut, negara tidak mengeluarkan modal untuk membangun Pelabuhan Marunda. Sebaliknya, kata Widodo, negara mendapat privilege berupa goodwill, sebesar 15 persen.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
