Bank Lampung Tingkatkan Core Banking System

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

7 Desember 2019 07:14 WIB
Bisnis | Rilis ID
Penandatanganan perjanjian kerjasama source code dan data aplikasi antara Bank  Lampung, PT Kusbiyanto Andco Pratama dan PT Teradata Megah. FOTO: IST
Rilis ID
Penandatanganan perjanjian kerjasama source code dan data aplikasi antara Bank Lampung, PT Kusbiyanto Andco Pratama dan PT Teradata Megah. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Bank Lampung melakukan perjanjian kerjasama untuk meningkatkan core banking system (CBS) dengan dua perusahaan, yakni PT Teradata Megah dan PT Kusbiyanto Andco Pratama.

Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni dengan Direktur Utama Teradata Megah Sandford Jonathan dan Direktur Utama PT Kusbiyanto Andco Pratama Mari Kusbiyanto.

Ketiga belah pihak melakukan kerjasama penyimpanan source code dan data aplikasi (escrow agreement) di Bandung, pada Jumat (6/12/2019).

Direktur Utama PT Kusbiyanto Andco Pratama Mari Kusbiyanto menjelaskan source code program komputer dipergunakan untuk melakukan perbaikan terhadap program komputer yang mengalami kerusakan, baik karena sistem error maupun bug system.

“Juga dipergunakan untuk meningkatkan fungsi dan kemampuan dari program tersebut,” katanya.

Source code, lanjutnya, program komputer berasal ide pengembang program computer untuk menjalankan suatu fungsi dalam sistem komputer yang selanjutnya diwujudkan dalam sederetan kode-kode perintah pemrograman yang mampu menjalankan sebuah fungsi dalam komputer.

“Untuk mewujudkan ide menjadi sebuah program komputer diperlukan kemampuan khusus pemrograman yang diperoleh dari proses belajar dan pengalaman tertentu dan perlu waktu serta biaya, sehingga source code program komputer menjadi sesuatu yang berharga bagi pengembang program komputer,” ujarnya.

Menurutnya, undang-undang hak cipta memberikan perlindungan hukum terhadap pengunaan program komputer oleh pihak lain tanpa izin dari pengembangnya.

“Pada garis besarnya, program komputer dapat dipergunakan oleh penguna program dengan sistem beli dan sewa,” jelasnya.

Dalam escrow agreement, pihak ketiga yang disebut escrow agent seharusnya memenuhi beberapa persyaratan seperti mempunyai fasilitas penyimpanan source code yang aman, mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum kekayaan intelektual, mempunyai pengetahun dan pengalaman dalam bidang teknologi sistem informasi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya