Asuransi Nelayan Dapat Keluhan, Ini Cerita OJK

Ainul Ghurri

Ainul Ghurri

12 Januari 2018 23:59 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Ihsanuddin, mengakui asuransi nelayan dikeluhkan oleh perusahaan asuransi. Pasalnya, klaim yang ditanggung mencakup kegiatan di luar mencari ikan.

"Perusahaan asuransi banyak yang mengeluh, karena klaimnya besar pada 2016," katanya usai acara ngobrol manis bareng wartawan di Gedung OJK Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Ia menjelaskan, pada 2016 mayoritas klaim yang diajukan nelayan karena meninggal di usia 56-66 tahun. Untuk itu, pihaknya bersama kementerian terkait melakukan perubahan jaminan pertanggungan nelayan pada 2017.

"Klaim keluhan itu bisa jadi indikasi kerugian. Nah, yang dikoreksi manfaat pertanggungan dan syarat klaim," tuturnya.

Berdasarkan catatan OJK, hingga Desember 2017, terdapat 500 ribu nelayan yang sudah menjadi peserta asuransi, dengan premi terkumpul mencapai Rp87,5 miliar, dan nilai klaim mencapai Rp10,2 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya