AHY, Jokowi dan Pajak
Anonymous
Jakarta
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mewarisi pondasi yang dibangun SBY, seperti modernisasi administrasi perpajakan yang tuntas pada 2007, revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan 2007-2009, kebijakan sunset policy di 2008, dan penegakan hukum pajak yang cukup fenomenal.
"Corak dan warna kebijakan perpajakan Presiden SBY dan Presiden Jokowi lebih banyak kemiripan dibandingkan perbedaan. Barangkali salah satu penyebabnya adalah arsitek yang sama, yaitu Sri Mulyani dan Darmin Nasution," jelasnya.
Meskipun, Jokowi memulai kepemimpinannya dengan situasi dan kondisi kurang menguntungkan, namun cetak biru atau blue print kebijakan yang dirancang cukup progresif, karena menempatkan keadilan dan kesejahteraan, yang berpemerataan sebagai jangkar kebijakan perpajakan dan ekonomi yang sedang lesu darah justru butuh vitamin.
Target pun dipatok tinggi, disertai komitmen para penanggung jawab pemungutan pajak. Apa daya, alih-alih mengejar para wajib pajak nakal yang selama ini mengemplang dan tak tersentuh, hal itu justru harus ditunda.
"Situasinya tidak mudah, di satu sisi banyak orang kaya menyembunyikan harta dan belum membayar pajak semestinya adalah fakta, di sisi lain ekonomi butuh stimulus agar kembali bergerak. Kita terkunci," menurut Pras.
Kebutuhan dana yang besar untuk memastikan program pembangunan terlaksana, akhirnya berlabuh pada kompromi pengampunan pajak.
"Maka, alih-alih dipertentangkan, saya berpendapat upaya AHY mengangkat tema pajak dalam diskursus politik patut disambut hangat oleh para pemangku kepentingan, dengan komitmen bersama bahwa pajak adalah nadi bangsa yang wajib dijaga dari berbagai upaya pelemahan dan tipu muslihat," tambahnya.
CITA juga mengungkapnkan, perlunya bersinergi dalam menuntaskan reformasi pajak, membangun core tax, memperbaiki UU agar lebih adil dan berkepastian, membangun dan memperkuat institusi pemungut pajak, menyusun skema insentif yang menumbuhkan bisnis dan produktivitas, menjamin hak-hak wajib pajak, dan memastikan peningkatan penerimaan pajak yang signifikan bagi pembiayan pembangunan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
