KONI Lampung Minta Permenpora Nomor 14 Direvisi: Bertentangan dengan Undang Undang!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

17 Januari 2025 16:43 WIB
Bandar Lampung | Rilis ID
Ketua Harian KONI Lampung, Amalsyah Tarmizi. Foto: Ist
Rilis ID
Ketua Harian KONI Lampung, Amalsyah Tarmizi. Foto: Ist

“Dimana KONI diberi hak untuk mendapatkan anggaran dari APBN/APBD dan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan dan akuntansi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ketiga, Pasal 16 ayat 6 tentang ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh digaji dari dana yang bersumber dari pemerintah.

Amalsyah menyebut pasal itu Bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2) serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016.

“Seperti yang disebutkan di atas, anggaran KONI sebagian besar dari Hibah sehingga menjadi objek pemeriksaan inspektorat pemerintah, KONI merupakan Mitra Strategis pemerintah. Di tingkat Pusat KONI mitra strategis dari Kemenpora, sedangkan pada tingkat Daerah KONI merupakan mitra strategis Dispora,” tutupnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

KONI Lampung

Amalsyah Tarmizi

Permenpora Nomor 14

Menpora

aturan olahraga

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya