KONI Lampung Minta Permenpora Nomor 14 Direvisi: Bertentangan dengan Undang Undang!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Dimana KONI diberi hak untuk mendapatkan anggaran dari APBN/APBD dan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan dan akuntansi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ketiga, Pasal 16 ayat 6 tentang ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh digaji dari dana yang bersumber dari pemerintah.
Amalsyah menyebut pasal itu Bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2) serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016.
“Seperti yang disebutkan di atas, anggaran KONI sebagian besar dari Hibah sehingga menjadi objek pemeriksaan inspektorat pemerintah, KONI merupakan Mitra Strategis pemerintah. Di tingkat Pusat KONI mitra strategis dari Kemenpora, sedangkan pada tingkat Daerah KONI merupakan mitra strategis Dispora,” tutupnya. (*)
KONI Lampung
Amalsyah Tarmizi
Permenpora Nomor 14
Menpora
aturan olahraga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
