KONI Lampung Minta Permenpora Nomor 14 Direvisi: Bertentangan dengan Undang Undang!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — KONI Lampung meminta pemerintah pusat merevisi bahkan membatalkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Ketua Harian KONI Lampung, Amalsyah Tarmizi mengatakan Permenpora Nomor 14 itu perlu direvisi atau dikaji ulang sebab beberapa poin di aturan itu bertentangan dengan Undang Undang
“Tentunya kami berharap bapak Menpora dapat merevisi atau membatalkan Permenpora tersebut, karena bertentangan dengan Undang Undang dan Olympic Charter,” kata Amalsyah kepada Rilis.id, Jumat (17/1/2025).
Salah satu pasal di Permenpora yang menjadi sorotan yaitu aturan staf KONI atau pengurus olahraga tidak boleh digaji menggunakan dana pemerintah.
Menurutnya, saran untuk revisi itu sudah banyak disampaikan oleh masyarakat olahraga di berbagai daerah, termasuk di Lampung.
“Ya itu sesuai harapan dan saran masyarakat olahraga karena memang banyak hal yang tidak sesuai aturan di atasnya,” kata manta Danrem 043/Gatam itu. Amalsyah Tarmizi memaparkan beberapa pasal Permenpora yang perlu di revisi.
Pertama, Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 tentang kongres/ musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi Kementerian.
“Hal tersebut tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi Olahraga yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 ayat 3 jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat 3 dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” jelasnya.
Kedua, Pasal 16 ayat 4, dan 5 tentang tenaga profesional dapat diberi kompensasi gaji yang bersumber di luar bantuan pemerintah, APBN, ataupun APBD.
Menurut Amalyah itu bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya.
KONI Lampung
Amalsyah Tarmizi
Permenpora Nomor 14
Menpora
aturan olahraga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
