Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Biaya Pendaftaran Merek dan Hak Cipta Bagi Pelaku UMKM
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan biaya pengurusan hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi usaha mikro kecil dan menegah (UMKM).
Bantuan ini untuk meringankan beban pelaku usaha kecil dalam mengurus dan mendaftarkan HAKI. Seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual komunal di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah saat menghadiri acara Peringatan Hari kekayaan Intelektual (KI) 2024 di Kantor Kemenkumham Lampung, Jumat (26/4/2024).
“Jadi kami punya program untuk membantu pelaku UMKM. Kami siap membantu biaya dan memfasilitasi pendaftaran hak karya dan hak cipta,” kata Deddy Amarullah.
Menurutnya bantuan ini merupakan salah satu program Pemkot Bandar Lampung dalam memajukan sektor UMKM.
Edi menilai pengurusan hak cipta sangat penting untuk memastikan setiap produk dan merek yang dimiliki UMKM tidak ‘dicaplok’ pelaku usaha lain.
“Pemkot Bandar Lampung sangat mensupport pengurusan kekayaan intelektual ini untuk menjadikan jaminan berproduksi, menciptakan karya dan menjadikan itu hak paten. Jadi itu tidak boleh dianggap enteng,” jelasnya.
Deddy Amarullah juga mengapresiasi upaya Kemenkumham Lampung yang terus melakukan sosialisasi terkait pengurusan HAKI bagi masyarakat terutama pelaku usaha.
“Kami berterimakasih kepada Kakanwil karena telah mensosialisaikan. Mudah-mudahan Bandar Lampung bisa memanfaatkan ini sehingga ada jaminan produksi, dan hak ciptanya bisa terlindungi,” tandasnya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing membenarkan kalau selama ini Pemkot sudah rutin membantu pelaku UMKM dalam pengurusan HAKI.
Deddy Amarullah
Pemkot Bandar Lampung
HAKI
Kemenkumham Lampung
pengurusan hak cipta
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
