Wajib Tahu, Ini Perbedaan Sistem PPDB dan SPMB yang Ditetapkan Kemendikdasmen
Tampan Fernando
Bandar Lampung
PPDB SD: Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
PPDB SMP: Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
PPDB SMA: Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Dalam peraturan terbaru Kemendikdasmen, jalur penerimaan murid baru dari sebelumnya menggunakan istilah jalur zonasi, kini diubah menjadi domisili.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan dengan aturan ini, diharapkan calon murid baru mendapatkan layanan pendidikan yang dekat dengan domisili.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto menerangkan sistem domisili harus mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah.
Biyanto menjelaskan penerapan sistem domisili juga untuk mengatasi upaya kecurangan dengan memindahkan kartu keluarga (KK) untuk mendaftarkan calon murid ke sekolah. Ia menegaskan calon murid yang mendaftar akan dipertimbangkan berdasarkan kedekatan jarak rumah dan sekolah.
"Memang selama ini temuannya (PPDB Zonasi) misalnya manipulasi tempat tinggal. Tiba-tiba ada masuk KK yang baru misalnya. Nah itu kita antisipasi juga," ujar Biyanto.
Sementara jumlah kuota untuk jalur domisili SPMB juga memiliki perbedaan dari sistem zonasi PPDB sebelumnya.
PPDB
SPMB 2025
penerimaan siswa baru
sistem domisili
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
