Wajib Tahu, Ini Perbedaan Sistem PPDB dan SPMB yang Ditetapkan Kemendikdasmen

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

3 Februari 2025 12:56 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Perbedaan sistem PPDB dan SPMB yang ditetapkan Pemerintah mulai 2025. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Perbedaan sistem PPDB dan SPMB yang ditetapkan Pemerintah mulai 2025. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id

PPDB SD: Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB SMP: Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB SMA: Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Dalam peraturan terbaru Kemendikdasmen, jalur penerimaan murid baru dari sebelumnya menggunakan istilah jalur zonasi, kini diubah menjadi domisili.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan dengan aturan ini, diharapkan calon murid baru mendapatkan layanan pendidikan yang dekat dengan domisili.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto menerangkan sistem domisili harus mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah.

Biyanto menjelaskan penerapan sistem domisili juga untuk mengatasi upaya kecurangan dengan memindahkan kartu keluarga (KK) untuk mendaftarkan calon murid ke sekolah. Ia menegaskan calon murid yang mendaftar akan dipertimbangkan berdasarkan kedekatan jarak rumah dan sekolah.

"Memang selama ini temuannya (PPDB Zonasi) misalnya manipulasi tempat tinggal. Tiba-tiba ada masuk KK yang baru misalnya. Nah itu kita antisipasi juga," ujar Biyanto.

Sementara jumlah kuota untuk jalur domisili SPMB juga memiliki perbedaan dari sistem zonasi PPDB sebelumnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PPDB

SPMB 2025

penerimaan siswa baru

sistem domisili

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya