Wajib Tahu, Ini Perbedaan Sistem PPDB dan SPMB yang Ditetapkan Kemendikdasmen
Tampan Fernando
Bandar Lampung
SPMB SD: Kuota jalur domisili tetap minimal 70 persen karena sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata.
SPMB SMP: Jalur domisili adalah jalur berdasarkan kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah. Kuota sementara untuk usulan di SPMB 2025 minimal 40 persen.
SPMB SMA: Penerimaan murid baru jenjang SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Usulan besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 jenjang SMA diusulkan mengalami perubahan jadi 30 persen. (*)
PPDB
SPMB 2025
penerimaan siswa baru
sistem domisili
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
