Wajib Tahu, Ini Perbedaan Sistem PPDB dan SPMB yang Ditetapkan Kemendikdasmen

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

3 Februari 2025 12:56 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Perbedaan sistem PPDB dan SPMB yang ditetapkan Pemerintah mulai 2025. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Perbedaan sistem PPDB dan SPMB yang ditetapkan Pemerintah mulai 2025. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id

SPMB SD: Kuota jalur domisili tetap minimal 70 persen karena sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata.

SPMB SMP: Jalur domisili adalah jalur berdasarkan kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah. Kuota sementara untuk usulan di SPMB 2025 minimal 40 persen.

SPMB SMA: Penerimaan murid baru jenjang SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Usulan besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 jenjang SMA diusulkan mengalami perubahan jadi 30 persen. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PPDB

SPMB 2025

penerimaan siswa baru

sistem domisili

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya