Wajib Tahu, Ini Perbedaan Sistem PPDB dan SPMB yang Ditetapkan Kemendikdasmen
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025.
Perubahan sistem ini untuk mengatasi masalah yang selama ini terjadi pada proses penerimaan murid baru di Indonesa.
Salah satu perubahan jalur pendaftaran siswa dari PPDB ke SPMB adalah sistem zonasi yang kini diganti menjadi domisili.
Lantas, apa beda domisili SPMB dan zonasi PPDB berdasarkan ketentuan terbaru ini? Berikut penjelasannya.
Apa itu jalur zonasi PPDB?
Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran murid baru PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Pada jalur PPDB zonasi, ketentuan ini mengacu pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah sebagai episentrum wilayah zonasi.
Selain itu, dalam ketentuan jalur zonasi, jumlah siswa yang bisa diterima diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Penetapan jarak radius antara rumah dan sekolah bervariasi di setiap daerah dan tidak dapat dipastikan karena mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Ketentuan persentase daya tampung dari jalur zonasi PPDB sebagai berikut, merujuk dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023.
PPDB
SPMB 2025
penerimaan siswa baru
sistem domisili
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
