Wajib Tahu, Ini Perbedaan Sistem PPDB dan SPMB yang Ditetapkan Kemendikdasmen

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

3 Februari 2025 12:56 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Perbedaan sistem PPDB dan SPMB yang ditetapkan Pemerintah mulai 2025. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Perbedaan sistem PPDB dan SPMB yang ditetapkan Pemerintah mulai 2025. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025.

Perubahan sistem ini untuk mengatasi masalah yang selama ini terjadi pada proses penerimaan murid baru di Indonesa.

Salah satu perubahan jalur pendaftaran siswa dari PPDB ke SPMB adalah sistem zonasi yang kini diganti menjadi domisili.

Lantas, apa beda domisili SPMB dan zonasi PPDB berdasarkan ketentuan terbaru ini? Berikut penjelasannya.

Apa itu jalur zonasi PPDB?

Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran murid baru PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.

Pada jalur PPDB zonasi, ketentuan ini mengacu pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah sebagai episentrum wilayah zonasi.

Selain itu, dalam ketentuan jalur zonasi, jumlah siswa yang bisa diterima diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Penetapan jarak radius antara rumah dan sekolah bervariasi di setiap daerah dan tidak dapat dipastikan karena mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Ketentuan persentase daya tampung dari jalur zonasi PPDB sebagai berikut, merujuk dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PPDB

SPMB 2025

penerimaan siswa baru

sistem domisili

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya