Sepuluh Guru Besar Ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor UIN RIL, Ini Namanya
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung — Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), resmi menetapkan sepuluh nama bakal calon Rektor periode 2026–2030.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Penetapan Bakal Calon Rektor UIN RIL Nomor 010/Un.16/PPBCR/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025.
Ketua Panitia Penjaringan, Prof. Dr. Safari, M.Sos.I., menjelaskan, hasil tersebut didapat setelah proses pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan serta kebenaran dokumen administratif para pendaftar yang berlangsung pada 22-30 Oktober 2025.
Proses ini dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Periode 2026-2030 Nomor 009/Un.16/PPBCR/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
“Sebelumnya panitia telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh berkas persyaratan administratif. Dari hasil itu, sepuluh pendaftar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Prof. Safari.
Ia menambahkan, proses penjaringan ini merupakan tahapan penting yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, yang mengatur persyaratan bakal calon rektor.
Dari sepuluh nama tersebut, delapan berasal dari UIN RIL dan dua lainnya dari UIN Jurai Siwo Lampung.
Seluruhnya berstatus Guru Besar/Profesor dengan kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor).
Rangkaian penjaringan bakal calon Rektor UIN RIL periode 2026-2030 telah dimulai sejak 29 September 2025 dengan pengumuman penjaringan, dilanjutkan pendaftaran dan pengiriman dokumen pada 6–21 Oktober 2025, serta verifikasi berkas pada 22–30 Oktober 2025.
Prof. Safari menyampaikan, tahapan berikutnya meliputi penyerahan hasil verifikasi dokumen bakal calon rektor dari panitia ke Rektor.
Uin ril
universitas Islam Negeri lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
