Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal, Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur
Fi fita
Bandar lampung
“Target kami untuk produk UMKM Lampung adalah 1.000 sertifikat halal,” ujarnya.
Rakor ini menjadi wadah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta lembaga pendidikan dan pelaku usaha dalam mendorong percepatan sertifikasi halal, khususnya untuk pelaku UMKM.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban syariat, tetapi juga peluang ekonomi yang sangat besar.
“Salah satu hak orang Muslim adalah bagaimana kita menjaga dan memproduksi produk yang halal. Namun, lebih dari itu, sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Negara-negara seperti Korea Selatan, Sudan, dan Jepang bahkan sudah lebih dulu mengakui pentingnya sertifikasi halal,” ujar Gubernur.
Mirza mengajak semua pihak untuk tidak menunda-nunda proses sertifikasi halal, karena semakin cepat bergerak, maka semakin besar peluang bagi Lampung untuk menjadi sentra produk halal nasional.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, juga menegaskan bahwa halal bukan hanya urusan umat Islam, tapi untuk semua orang karena berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan keamanan pangan.
Ia mengapresiasi langkah cepat Provinsi Lampung dalam merespons program sertifikasi halal gratis, dan menilai Lampung sebagai salah satu provinsi dengan progres terbaik berkat kolaborasi erat antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga keagamaan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara BPJPH, Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kemenag, Wali Kota dan Bupati untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Provinsi Lampung.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh BPJPH RI ini juga turut dihadiri para Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Tim PKLH UIN RIL. (*)
Uin ril
univeristas islam negeri lampung
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
