Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030

Fi fita

Fi fita

Bandar Lampung

13 Maret 2026 22:01 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Foto istimewa
Rilis ID
Foto istimewa

RILISID, Bandar Lampung — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Prof. H. Wan Jamaluddin, M.Ag., Ph.D., melantik unsur pimpinan universitas masa jabatan 2026–2030.

Pejabat yang dilantik meliputi Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, serta Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Pelantikan berlangsung di Lobi Lantai 8 Gedung Academic & Research Center UIN Raden Intan Lampung, Jumat (13/03/2026).

Bertindak sebagai saksi dalam pelantikan tersebut Kepala Biro AUPKK Dr. H. Juanda Naim, M.H., dan Kepala Biro AAKK Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd.

Dalam sambutannya, Rektor Prof. Wan Jamaluddin yang memasuki periode kepemimpinan kedua menyampaikan harapannya kepada para pejabat yang baru dilantik untuk menunjukkan kinerja terbaik.

Ia meminta para pejabat membuktikan bahwa mereka adalah orang yang tepat yang dipilih dan diberi amanah untuk menghadirkan inovasi dan upaya-upaya yang dapat membuat unit kerja masing-masing menjadi lebih baik serta semakin dipercaya oleh masyarakat.

Menurutnya, UIN Raden Intan Lampung tidak boleh tertinggal dalam berbagai capaian yang telah diraih selama ini.

Ia menegaskan bahwa seluruh pimpinan harus terus meningkatkan prestasi yang sudah ada.

Rektor juga berpesan agar para pejabat mampu menghadirkan inovasi yang mendorong kemajuan institusi.

Ia menegaskan bahwa inovasi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya visi UIN Raden Intan Lampung sebagai rujukan internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner yang berwawasan lingkungan pada tahun 2035.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Uin ril

universitas Islam Negeri lampung

mahasiswa uin ril

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya