PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftaran dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025.
Sistem ini memperkenalkan konsep domisili sebagai pengganti zonasi untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Perubahan ini bertujuan untuk agar lebih adil, transparan, dan fleksibel.
Sistem domisili diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang sebelumnya muncul dalam zonasi, seperti manipulasi data alamat.
Selain itu, jalur penerimaan kini diperluas dengan memasukkan lebih banyak kategori, seperti jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Secara keseluruhan, dalam sistem SPMB tahun ini ada empat jalur pendaftaran yang bisa diikuti calon siswa. Yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi.
Berikut persyaratan umum SPBM 2025 yang harus dipenuhi calon murid berdasarkan jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA:
Tingkat SD (Sekolah Dasar):
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025. Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
SPMB 2025
PPDB dihapus
Kemendikbud
penerimaan siswa baru
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
