PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftaran dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

30 Januari 2025 11:49 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Ilustrasi SPMB 2025 yang akan dibuka menggantikan PPDB. Oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi SPMB 2025 yang akan dibuka menggantikan PPDB. Oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id

Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:

Kecerdasan dan/atau bakat istimewa, kesiapan psikis.  Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama):

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Tingkat SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan):

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon murid di Indonesia. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

SPMB 2025

PPDB dihapus

Kemendikbud

penerimaan siswa baru

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya