PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftaran dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
Kecerdasan dan/atau bakat istimewa, kesiapan psikis. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama):
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Tingkat SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan):
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon murid di Indonesia. (*)
SPMB 2025
PPDB dihapus
Kemendikbud
penerimaan siswa baru
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
