Pembentukan Prodi Baru Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN RIL Didiskusikan

Fi fita

Fi fita

Bandar Lampung

15 Oktober 2025 20:07 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Foto istimewa
Rilis ID
Foto istimewa

Rektor juga memberikan apresiasi kepada tim penyusun, seluruh stakeholder yang telah hadir, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan prodi baru ini.

Ia menilai, kehadiran Prodi Hukum Pidana Islam sangat relevan, mengingat posisi strategis Lampung sebagai gerbang utama Pulau Sumatera yang berdekatan dengan ibu kota. 

“Kondisi ini menuntut adanya kepastian analisis dan pemahaman praktis terhadap berbagai tinjauan hukum pidana Islam yang dibutuhkan oleh masyarakat Lampung ke depan,” ujarnya.

FGD ini juga menghadirkan narasumber dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Oktoberrinsyah, M.Ag., yang melakukan review terhadap draft pendirian Prodi HPI, baik dari segi kurikulum maupun aspek pendukung lainnya.

Berbagai stakeholder hadir dan aktif memberikan masukan dalam forum tersebut, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung. 

Kemudian, turut hadir Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Dekan Fakultas Syariah Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. bersama tim penyusun proposal turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder eksternal atas dukungan dan masukan yang diberikan.

Melalui FGD ini, ia berharap dapat melahirkan rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan arah, kurikulum, dan visi Prodi HPI agar nantinya mampu mencetak lulusan yang tidak hanya ahli dalam hukum, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial dan penjaga moralitas publik.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Uin ril

universitas Islam Negeri lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya