Miris! 3 Jurnalis di Lampung Di-PHK dengan Pesangon Tak Sesuai Aturan
Gueade
Bandar Lampung
Persoalan lain terkait upah pekerja. AJI mendapat informasi, masih banyak perusahaan media yang menggaji karyawannya di bawah UMP.
Selain itu, ada perusahaan yang memberlakukan pemotongan upah bila jurnalis tak membuat berita sesuai target.
Terdapat pula perusahaan yang mencicil gaji pekerjanya. Jadi, jurnalis tak menerima gaji secara utuh melainkan diangsur sebanyak 3-4 kali dalam sebulan.
“Mengupah pekerja di bawah UMP merupakan perbuatan pidana. Maka pekerja yang menerima upah tak sesuai UMP bisa melapor ke polisi,” kata Dian.
Selanjutnya, beban kerja ganda juga mesti ditanggung oleh jurnalis di Lampung.
Selain membuat berita, terdapat perusahaan yang mewajibkan jurnalisnya untuk mencari pemasukan melalui iklan atau kerja sama.
Biasanya mereka diberi target tertentu setiap bulan. Sehingga jurnalis bekerja bak sales marketing untuk perusahaan.
Jika tak memenuhi omzet tertentu, upah mereka juga akan dipotong. Bahkan, omzet itu dijadikan hutang terhadap jurnalis.
Maksudnya, jumlah omzet yang tidak terpenuhi akan dianggap sebagai hutang jurnalis terhadap perusahaan.
Hal itu akan bermasalah ketika pekerja hendak resign dari perusahaan. Mereka mesti melunasi utang omzet yang belum terpenuhi tersebut, barulah bisa keluar dari perusahaan.
Media
pers
jurnalis
SPM
AJI
PHK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
