Miris! 3 Jurnalis di Lampung Di-PHK dengan Pesangon Tak Sesuai Aturan

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

17 Agustus 2024 18:58 WIB
Ragam | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

Persoalan lain terkait upah pekerja. AJI mendapat informasi, masih banyak perusahaan media yang menggaji karyawannya di bawah UMP.

Selain itu, ada perusahaan yang memberlakukan pemotongan upah bila jurnalis tak membuat berita sesuai target.

Terdapat pula perusahaan yang mencicil gaji pekerjanya. Jadi, jurnalis tak menerima gaji secara utuh melainkan diangsur sebanyak 3-4 kali dalam sebulan.

“Mengupah pekerja di bawah UMP merupakan perbuatan pidana. Maka pekerja yang menerima upah tak sesuai UMP bisa melapor ke polisi,” kata Dian.

Selanjutnya, beban kerja ganda juga mesti ditanggung oleh jurnalis di Lampung.

Selain membuat berita, terdapat perusahaan yang mewajibkan jurnalisnya untuk mencari pemasukan melalui iklan atau kerja sama.

Biasanya mereka diberi target tertentu setiap bulan. Sehingga jurnalis bekerja bak sales marketing untuk perusahaan.

Jika tak memenuhi omzet tertentu, upah mereka juga akan dipotong. Bahkan, omzet itu dijadikan hutang terhadap jurnalis.

Maksudnya, jumlah omzet yang tidak terpenuhi akan dianggap sebagai hutang jurnalis terhadap perusahaan.

Hal itu akan bermasalah ketika pekerja hendak resign dari perusahaan. Mereka mesti melunasi utang omzet yang belum terpenuhi tersebut, barulah bisa keluar dari perusahaan.

Menampilkan halaman 4 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Media

pers

jurnalis

SPM

AJI

PHK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya