Miris! 3 Jurnalis di Lampung Di-PHK dengan Pesangon Tak Sesuai Aturan
Gueade
Bandar Lampung
Melihat situasi itu, Serikat Pekerja Media Lampung dan AJI Bandar Lampung membuka posko pengaduan hubungan industrial.
Bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, gaji di bawah UMP, pemotongan upah, dll, bisa mengisi google form berikut https://bit.ly/formpengaduanTenagaKerjaMedia .
“SPM Lampung dan AJI akan menjaga kerahasiaan pekerja yang membuat pengaduan. Nantinya, pelapor akan menerima bantuan advokasi untuk penyelesaian kasusnya,” pungkas Dian. (*)
Media
pers
jurnalis
SPM
AJI
PHK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
