Miris! 3 Jurnalis di Lampung Di-PHK dengan Pesangon Tak Sesuai Aturan
Gueade
Bandar Lampung
“Artinya, perusahaan tidak boleh sembarangan melakukan PHK atas dalil efisiensi sebelum memenuhi syarat-syarat tersebut,” ujar Derri Nugraha.
Saat ini, lanjut Derri, korban PHK tersebut sedang mengajukan keberatan atas pesangon yang diterima.
SPM dan AJI mendesak perusahaan media ini memenuhi hak tiga orang tersebut tanpa terkecuali.
Sementara, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menyatakan keprihatinan atas meningkatnya kasus PHK pekerja media di Lampung.
Apalagi, bila ada perusahaan yang memperhatikan hak-hak normatif pekerjanya.
Menurutnya, meskipun tantangan ekonomi yang dihadapi perusahaan media sangat berat, pemenuhan hak-hak normatif karyawan harus tetap menjadi prioritas utama.
"Sebab, para pekerja media merupakan elemen penting untuk menjaga keberlangsungan dan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” kata Dian.
Kondisi kesejahteraan pekerja media di Lampung memang suram. Pelbagai persoalan terkait ketenagakerjaan seperti pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ketidakjelasan status ketenagakerjaan dan beban kerja ganda, masih membayangi profesi jurnalis dan pekerja media di Lampung.
AJI Bandar Lampung mendata sepanjang 2022-2023, sekitar 36 pekerja media dan jurnalis dari empat media mengalami PHK.
Pada 2024 saja, ada 12 pekerja media mengalami PHK. Beberapa di antaranya terkena PHK sepihak dan tak mendapat hak-hak normatif sebagai pekerja seperti pesangon dan tunjangan lainnya.
Media
pers
jurnalis
SPM
AJI
PHK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
