Miris! 3 Jurnalis di Lampung Di-PHK dengan Pesangon Tak Sesuai Aturan

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

17 Agustus 2024 18:58 WIB
Ragam | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

Sementara, efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan. 

Kemudian, Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011 berpendapat dengan mendasarkan pada SE Menaker 907/2004, bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya seperti:

1. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; 

2. mengurangi shift; 

3. membatasi/menghapuskan kerja lembur; 

4. mengurangi jam kerja; 

5. mengurangi hari kerja; 

6. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; 

7. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; 

8. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Menampilkan halaman 2 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Media

pers

jurnalis

SPM

AJI

PHK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya