Miris! 3 Jurnalis di Lampung Di-PHK dengan Pesangon Tak Sesuai Aturan
Gueade
Bandar Lampung
Sementara, efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.
Kemudian, Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011 berpendapat dengan mendasarkan pada SE Menaker 907/2004, bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya seperti:
1. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
2. mengurangi shift;
3. membatasi/menghapuskan kerja lembur;
4. mengurangi jam kerja;
5. mengurangi hari kerja;
6. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
7. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
8. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Media
pers
jurnalis
SPM
AJI
PHK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
