Libur Nyepi dan Idulfitri, Kantor Imigrasi Imbau Masyarakat Urus Paspor Sebelum 17 Maret

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Jakarta

13 Maret 2026 19:18 WIB
Ragam | Rilis ID
Pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kalianda. Foto istimewa
Rilis ID
Pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kalianda. Foto istimewa

Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran.

Pemohon dapat melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan layanan.

Imigrasi juga mengingatkan masyarakat untuk terus memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi serta media sosial resmi agar tetap mendapatkan informasi terkini selama masa libur panjang. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Imigrasi

paspor

libur

hari raya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya