Gubernur Keluarkan Edaran Tingkatkan Literasi Siswa, Biasakan Baca dan Tulis Satu Halaman Setiap Hari
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
b. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, peningkatan literasi dalam bentuk kelompok (klub fotografi, klub jurnalistik, klub olahraga, klub kriya, klub tari, klub seni tradisional), dan lainnya.
c. Latihan olah bakat atau latihan olah minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa.
d. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (Alqur'an, Injil, Weda, Tripitakan, dan Si-Shu).
5. Kepala Satuan Pendidikan saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangannya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk:
a. Mengimplementasikan pendidikan karakter di satuan pendidikan berpedoman pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
b. Mengintegrasikan kebijakan peningkatan literasi di satuan pendidikan dalam dokumen Rencana Kegiatan Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) dari sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Mengoptimalkan peningkatan gerakan literasi sekolah dengan melibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat dan media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan kampanye publik yang terencana. (*)
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
se gubernur
literasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
