Kemenag RI Gelar Rakor PTKI Bahas Ma’hadisasi 2026 dan Strategi Peningkatan Mutue
Fi fita
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) secara hybrid dengan tema “Mewujudkan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Unggul dan Bereputasi Menuju Indonesia Emas 2045”.
Acara yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri jajaran direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta ratusan rektor PTKIN se-Indonesia melalui platform daring.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno dalam paparannya menekankan pentingnya transformasi PTKI untuk mencetak lulusan berkualitas yang mampu berkontribusi pada visi Indonesia Emas 2045.
“Pendidikan tinggi keagamaan Islam harus unggul secara akademik, bereputasi global, dan relevan dengan tantangan zaman, termasuk digitalisasi dan moderasi beragama,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Pendidikan Islam Tingkat Pendidikan Tinggi di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Rapat ini membahas strategi peningkatan mutu pendidikan, penguatan riset, dan kolaborasi antar-PTKI.
Dirjen juga menegaskan bahwa ma’hadisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menjadi agenda strategis nasional yang wajib dilaksanakan mulai tahun 2026.
“Ma’hadisasi bukan sekadar membangun asrama mahasiswa, tetapi membangun Ma’had al-Jamiah yang sesungguhnya, dengan tata kelola pesantren, kurikulum kepesantrenan, dan sistem pembinaan karakter yang terstruktur,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap PTKIN harus memiliki Ma’had al-Jamiah yang dikelola layaknya pondok pesantren, bukan kos-kosan yang hanya berfungsi sebagai tempat tinggal mahasiswa.
Menurutnya, kebijakan ma’hadisasi dilatarbelakangi oleh tantangan serius kualitas input mahasiswa PTKIN, khususnya terkait literasi dasar keislaman seperti kemampuan baca Al-Qur’an.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan di hilir. Harus ditata dari hulu. Ma’had menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki kualitas akademik dan karakter mahasiswa sejak awal,” tegasnya.
Uin ril
universitas islam negeri lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
